1000 F 243423500 gfLZehcVfHeJT20YPn9bIjiw75nG1g3Y

Sengketa Lahan Tanah Abang: Ketika Dokumen 1923 Berhadapan dengan Sertifikat Negara

Ahli waris gandeng Hercules dan GRIB Jaya gugat KAI, Gubernur DKI, hingga Polda — siapa pemilik sah 4,3 hektare lahan strategis di jantung Jakarta?

Di atas lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dua klaim kepemilikan berbenturan keras. Di satu sisi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan yang diterbitkan secara resmi pada 2008. Di sisi lain, seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi menggenggam selembar dokumen tua bertanggal 1923 — jauh sebelum Republik Indonesia bahkan lahir.

Konflik ini telah menarik perhatian nasional, terutama setelah Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules turun langsung ke lokasi, mendampingi ahli waris dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk memperjuangkan hak kepemilikan tersebut melalui jalur hukum. Pada 8 April 2026, gugatan perdata resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat — menarget tidak kurang dari enam institusi negara sekaligus.

Lahan Strategis di Jantung Kota

Lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di kawasan Bongkaran Tanah Abang, mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat — lokasinya sangat strategis, berada di dekat Stasiun Tanah Abang yang menjadi salah satu simpul transportasi paling sibuk di Jakarta.

Total luas lahan yang dipersengketakan mencapai 4,3 hektare, terbagi ke dalam tiga lokasi yang saling berdekatan. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare dikenal sebagai Pasar Tasik — area tempat para pedagang musiman asal Tasikmalaya biasa berjualan. Dua lokasi lainnya merupakan tanah berhimpitan dengan total luas 3 hektare yang dikenal sebagai area bongkaran.

Pemerintah berencana memanfaatkan lahan ini untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) — sebuah program yang menjadikan lahan ini tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, namun juga bernilai politik bagi pemerintahan saat ini.

Dua Klaim, Dua Dasar Hukum

Inti dari konflik ini adalah dua klaim kepemilikan yang berpijak pada dasar hukum yang berbeda secara fundamental.

PT KAI menyatakan diri sebagai pemilik sah lahan dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 yang diterbitkan BPN pada 2008. HPL tersebut diperoleh PT KAI setelah menerima hibah aset dari Departemen Perhubungan pada 1988 — artinya, dasar kepemilikan PT KAI berakar pada pengalihan aset antar lembaga negara yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Sulaeman Effendi mengklaim kepemilikan berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari — sebuah dokumen pertanahan era kolonial Belanda yang, menurut pihak ahli waris, tidak pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada negara maupun KAI hingga saat ini.

Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan argumen hukum utama pihaknya: “Tidak pernah dilepas. Kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar?” Tim hukum juga merujuk pada prinsip hukum agraria “prior tempore potior jure” — hak yang lebih dulu ada memiliki kekuatan lebih tinggi dibanding hak yang muncul belakangan.

Enam Tergugat Sekaligus

Langkah hukum yang diambil pihak ahli waris terbilang agresif. Gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 April 2026 menargetkan enam pihak sekaligus:

1️⃣ PT Kereta Api Indonesia (KAI) — sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan
2️⃣ Menteri Perhubungan — karena peran dalam hibah aset ke KAI
3️⃣ Badan Pertanahan Nasional (BPN) — yang menerbitkan sertifikat HPL
4️⃣ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta — karena keterlibatan dalam rencana penggunaan lahan
5️⃣ Gubernur DKI Jakarta — karena penerbitan surat keputusan kepemilikan lahan
6️⃣ Polda Metro Jaya — karena pemanggilan Sulaeman sebagai saksi atas laporan KAI

Polda Metro Jaya masuk daftar tergugat karena berkaitan langsung dengan kriminalisasi yang dikhawatirkan pihak ahli waris. PT KAI melaporkan Sulaeman ke Polda pada 5 Juni 2025, dan pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP. Pihak kuasa hukum menilai pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ahli waris yang sesungguhnya hanya mempertahankan hak warisnya.

Peran Hercules: Pendamping atau Provokator?

Keterlibatan Hercules dalam sengketa ini memancing kontroversi tersendiri. Ketua Umum GRIB Jaya itu hadir langsung di lokasi lahan, memberikan pernyataan kepada media, dan menegaskan bahwa GRIB Jaya menerima mandat dari Sulaeman untuk mengelola dan menjaga lahan tersebut.

“Saya tahu tanah ini sejak puluhan tahun, bukan milik kereta api,” ujar Hercules di lokasi sengketa. Ia juga menyatakan kesiapannya mengosongkan lahan jika pemerintah dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan.

Pihak pemerintah, khususnya Kementerian Perumahan yang dipimpin Menteri Maruarar Sirait, menolak klaim tersebut. Maruarar menegaskan bahwa lahan itu adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembangunan rumah MBR.

Perspektif Hukum Agraria

Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, menjelaskan bahwa perbedaan klaim ini perlu ditinjau dari proses penerbitan sertifikat HPL oleh BPN. Menurutnya, setiap penerbitan sertifikat hak seharusnya melalui proses pengukuran dan verifikasi di lapangan.

Namun di sisi lain, para ahli agraria juga mengingatkan bahwa dokumen Eigendom Verponding era kolonial dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum penuh sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 — kecuali telah dikonversi ke dalam sistem hak tanah yang berlaku saat ini.

Inilah yang menjadikan sengketa ini sangat kompleks secara hukum: dua sistem kepemilikan yang berbeda era — kolonial dan pasca-kemerdekaan — saling berbenturan di atas satu bidang tanah yang sama.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Gubernur DKI menegaskan komitmen untuk menegakkan kepastian hukum demi kepentingan publik.

Pengadilan diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk memutus gugatan ini — mengingat kompleksitas bukti historis dan administratif yang harus diperiksa. Selama proses persidangan berlangsung, status penggunaan lahan akan tetap dalam kondisi status quo.

Jika pengadilan memenangkan gugatan ahli waris, pemerintah harus menyediakan kompensasi atau mengembalikan hak kepemilikan. Sebaliknya, jika pengadilan memenangkan pemerintah, kepemilikan publik atas kawasan strategis ini akan semakin kokoh — dan rencana pembangunan rumah MBR bisa segera berjalan.

Para pengamat hukum menilai kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa tanah serupa di seluruh Indonesia — khususnya yang melibatkan dokumen kepemilikan era kolonial yang berhadapan dengan aset negara modern.

Satu hal yang pasti: di atas 4,3 hektare tanah Tanah Abang itu, pertarungan antara warisan masa lalu dan kepentingan masa depan baru saja dimulai.


Sumber

  • Kompas.com — Sengketa Tanah Abang Memanas, Ahli Waris Gandeng GRIB Hercules Gugat Menteri, Gubernur, hingga Polda
  • Kompas.com — Ini 3 Lokasi Lahan yang Jadi Sengketa PT KAI Vs Hercules
  • Kompas.com — Beda Klaim Hercules dan Ara: Polemik Lahan di Tanah Abang dari Perspektif Hukum Agraria
  • TV One News — Sengketa Lahan KAI di Tanah Abang Mencekam
  • Alonesia.com — Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Hercules Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.