Sengketa Lahan Tanah Abang: Ketika Dokumen 1923 Berhadapan dengan Sertifikat Negara
Di atas lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dua klaim kepemilikan berbenturan keras. Di satu sisi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan yang diterbitkan
